عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي سُجُودِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ يَقُولُ فِي السَّجْدَةِ مِرَارًا سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Dari Aisyah radliyallahu ‘anha ia berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata dalam sujud Al Qur’an di waktu malam berkali-kali: “Sajada wajhii lilladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bihaulihi waquwwatihi”.
Hadits ini dikeluarkan Abu Dawud dari jalan Isma’il bin ‘Ulayyah haddatsana Khalid Al Hadzaa dari seorang laki-laki dari Abul ‘Aliyah dari Aisyah. Qultu (Abu Yahya): “Sanad ini lemah karena terdapat perawi yang mubham (tidak disebutkan namanya)”.
Akan tetapi Isma’il bin Ulayyah ini diselesihi sejumlah perawi lain yang tsiqat yang meriwayatkan dari Khalid dari Abul ‘Aliyah dari Aisyah tanpa menyebutkan lelaki yang mubham tersebut. Mereka adalah Abdul Wahhab Ats Tsaqafi yang dikeluarkan oleh An Nasai dalam Al Kubra (714) dan lainnya haddatsana Khalid Al Hadzaa dari Abul ‘Aliyah dari Aisyah radliyallahu ‘anha.
Demikian juga Wuhaib bin Khalid dikeluarkan oleh Al Hakim dalam Mustadraknya (800) dan Sufyan bin Habib dikeluarkan oleh Ad Daraquthni dalam sunannya (no 2), dan Husyaim bin Basyiir dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya (no 4405) semuanya meriwayatkan dari Khalid Al Hadzaa dari Abul ‘Aliyah dari Aisyah tanpa menyebutkan lelaki yang mubham tersebut.
Sehingga periwayatan Isma’il bin ‘Ulayyah seakan bertentangan dengan periwayatan empat perawi tsiqat di atas, oleh karena itu sebagian ulama menganggap bahwa periwayatan Isma’il bin Ibrahim ini termasuk periwayatan yang syadz, dan bahwa yang shahih adalah periwayatan empat perawi yang tsiqat karena mereka jumlahnya lebih banyak. (Shahih Sunan Abi Dawud).
Namun menurut hemat saya periwayatan Isma’il bin ‘Ulayyah ini tidak bisa dianggap syadz karena empat alasan:
Pertama: Khalid Al Hadzaa meriwayatkan dari Abul ‘Aliyah dengan lafadz ‘an yang artinya: “Dari”. Dan lafadz ini tidak gamblang menunjukkan kebersambungan sanad, kecuali bila Khalid meriwayatkannya dengan lafadz haddatsana Abul ‘Aliyah.
Kedua: Al Hafidz ibnu Hajar mensifati Khalid ini sebagai perawi yang tsiqah namun banyak memursalkan sanad, dan sanad ini ada kemungkinan dimursalkan oleh Khalid pada periwayatan empat orang di atas.
Ketiga: Imam Ahmad mengatakan bahwa Khalid Al Hadzaa tidak mendengar dari Abul ‘Aliyah sebagaimana yang dinukil oleh ibnu Hajar dalam Taqributtahdzib (3/105).
Oleh karena itu ibnu Khuzaimah berkata: “Sesungguhnya aku meninggalkan khabar Abul ‘Aliyah dari ‘Aisyah.. karena antara Khalid dan Abul ‘Aliyah ada seorang perawi yang tidak disebutkan namanya”. (Shahih ibnu Khuzaimah 1/283).
Empat: Isma’il bin ‘Ulayyah adalah perawi yang sangat tsiqah, maka tidak semudah itu untuk menyalahkan imam ini, terlebih bila kita perhatikan lafadz periwayatannya yaitu dengan lafadz ‘an yang mengandung kemungkinan antara mendengar dan tidak.
Dan Al Hafidz ibnu Hajar condong kepada pendapat ini dalam kitabnya”Nataijul afkaar (2/111), beliau berkata setelah menyebutkan perkataan ibnu Khuzaimah: “Aku keluarkan hadits ini agar para penuntut ilmu hadits tidak tertipu dan menganggapnya shahih padahal tidak demikian karena Khalid Al Hadzaa tidak mendengar dari Abul ‘Aliyah namun antara kedua antara perantara seorang perawi”.
Beliau berkata: “Beliau (ibnu Khuzaimah) mengisyaratkan kepada riwayat Isma’il bin ‘Ulayyah haddatsana Khalid Al Hadzaa dari seseorang dari Abul ‘Aliyah. ‘illat ini tersembunyi pada At Tirmidzi sehingga beliau menshahihkannya, dan ibnu Hibbanpun tertipu oleh lahiriahnya dimana beliau mengeluarkan dalam shahihnya dari ibnu Khuzaimah, dan Al Hakim juga ikut menshahihkannya, seakan-akan keduanya lupa kepada perkataan guru mereka (yaitu ibnu Khuzaimah), dan Ad Daraquthni menyebutkan perselisihan ini dalam ‘ilalnya…”.
Qultu (Abu Yahya): “Ad Daraquthni dalam ‘ilalnya (14/395) menyebutkan perselisihan ini dan dan mengatakan bahwa periwayatan Isma’il bin ‘ulayyah yang benar”. Sehingga hadits ini dla’if.
Namun Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah dalam nataijul afkar menyatakan bahwa hadits ini hasan karena mempunyai syahid dari hadits Ali bin Abi Thalib, beliau berkata: “Aku katakan hadits ini hasan karena ia mempunyai syahid dari hadits Ali walaupun untuk sujud secara mutlak”. (Nataijul afkaar 2/111).
Qultu (Abu Yahya): “Hadits Ali yang dimaksud lafadznya adalah:
وَإِذَا سَجَدَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
“..Dan apabila beliau sujud membaca: “Allahumma laka sajadtu wa bika aamantu walaka aslamtu sajada wajhii lilladzii khlaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu tabarakallahu ahsanul Khaliqin”. Yang artinya: “Ya Allah untuk-Mu aku bersujud, kepada-Mu aku beriman dan aku serahkan diriku kepada-Mu, telah sujud wajahku kepada yang telah menciptakannya, membentuk rupanya, memberikan pendengaran dan penglihatannya, Maha mulia Allah pencipta yang paling baik”. (HR Mslim).
Ini menunjukkan kepada kefaqihan Al Hafidz yang menjadikan hadits Ali ini sebagai syahid yang menguatkan hadits ‘Aisyah, padahal hadits Ali bila kita perhatikan adalah untuk sujud secara mutlak. Al Hafidz memahami bahwa hadits Aisyah walaupun untuk sujud tilawah secara khusus namun ia masuk ke dalam kemutlakkan sujud dalam hadits Ali bin Abi Thalib.
Kepada pendapat ini saya condong, karena ini sama saja seperti si Ahmad contohnya menghikayatkan perkataan si Zaid yang berkata: “Apabila sifulan mengambil baju maka ia mendapat sangsi”. Sedangkan si Umar menghikayatkan dari si Zaid: “Apabila si fulan mengambil baju kemeja maka akan saya pukul”. Tentu perkataan si Umar ini tidak bertentangan dengan perkataan si Ahmad dan boleh kita katakan bahwa perkataan si Ahmad menguatkan perkataan si Umar walaupun perkataan si Ahmad bersifat mutlak. Wallahu a’lam.
Fiqih hadits
Setelah kita memaparkan derajat hadits ini dan bahwasannya yang rajih adalah hadits ini berderajat hasan, maka disunnahkan kita membaca dzikir ini ketika melakukan sujud tilawah.